Disnaker Tangsel Ingatkan Perusahaan soal Upah Minimum

Date:

Tangsel – Permasalahan upah yang dibayarkan perusahaan kepada buruh masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dibutuhkan komitmen perusahaan memberikan upah sesuai dengan upah standar minimum yang ditetapkan.

“Kuncinya kan ada di perusahaan. Kalau mereka tidak komitmen membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku maka bisa timbul konflik,” kata Purnama Wijaya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tangsel, Senin (1/5/2017).

Purnama mengaku, pihaknya terus berupaya untuk meminimalisir konflik antara buruh dan perusahaan terjadi. Untuk itu, ia menekankan kepada perusahaan agar membayarkan upah sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, bayarkan lah upah buruh sesuai dengan UMK,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Purnama, permasalahan tentang ketenagakerjaan dilakukan melalui konsultasi dan musyawarah melalui lembaga kerja sama Tripartit yang di dalamnya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pemerintah. Termasuk penyelesaian jika terjadi perselisihan hubungan industrial.

“Dari 300 ribu buruh, mayoritas bekerja di perusahaan ritel dan jasa,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...