Iwa K Terlibat Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Date:

Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menerima surat permohonan rehabilitasi dari keluarga rapper kondang, Iwa Kusuma alias Iwa K (46). Hal tersebut dikatakan langsung Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Arif Rachman.

 

“untuk pengajuan rehab kami sudah menerima surat keluarga yang di tandatangani pihak keluarga, dan ditandatangani kuasa hukum dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk kami,” ungkapnya, Senin (1/5/2017).

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan pelaksanaan assessment terpadu terlebih dahulu. Pasalnya, rehabilitasi harus berdasarkan rekomendasi assessment terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

“Hal itu harus kita lihat dulu dari pelaksanaan assessment terpadu kepada BNN Pusat, untuk membentuk tim assesment yang terdiri dari tim kedokteran, psikolog dan hukum,” kata Arif.

“Setelah assessment terpadu keluar yakni 6×24 jam sebagai rekomendasi, kita akan adakan gelar perkara kedua untuk menentukan perihal rehab atau tidaknya,” sambung Arief.

Rachman menambahkan, hasil Puslabfor Mabes Polri perihal barang bukti tiga batang rokok yang dibawa Iwa K positif terdapat ganja di dalamnya. Ganja tersebut seberat 1,4 gram.

“Penyelidikan sedang berjalan, barang bukti juga sudah dikirim ke Lab. Dari pemeriksaan ditemukan ganja seberat 1,4 gram dari 4,04 gram dari tiga batang rokok,” jelasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini, Iwa K masih ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.(Zie)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...