Bidan Pindah Tugas Setelah Kantongi SK CPNS, Iti: Haram Hukumnya

Date:

Lebak – Pengabdian bidan kepada masyarakat patut mendapat apresiasi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah terus memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat memberikan SK CPNS kepada 235 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), di pendopo bupati, Selasa (2/5/2017).

“Ini bukti kerja keras Pemkab Lebak agar bidan PTT mendapatkan penghargaan atas kerja keras yang sudah diberikan,” ujarnya.

Iti berharap, seluruh bidan yang sudah mengantongi SK dapat meningkatkan semangat dan kinerjanya serta tulus mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Haram hukumnya bidan yang sudah mendapatkan SK lalu pindah tugas ke luar kabupaten,” tegasnya.

Setelah mengantongi SK, setiap bidan harus siap dengan tugas dan fungsi yang sudah diatur. Kinerja setiap bidan akan terus dipantau pemkab melalui intansi terkait.

“Pindah tugas selama masih di wilayah Lebak bisa. Saya harap bidan bisa bersinergi dengan kami mewujudkan Lebak Sehat 2019,” pintanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...