Lebak – Anggota Satuan Narkoba Polres Lebak menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 10 hari. Keempat Pelaku tersebut ditangkap di wilayah Lebak Selatan.
Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni AS warga Banjarsari, MH warga Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, DS warga Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar dan G warga Sukamanah, Kecamatan Malingping yang juga bekerja sebagai Pegawai Puskesmas Binuangen.
“Keempatnya diungkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, ini hasil dari operasi tim kami yang dimulai bulan April,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Achmad Denny, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, saat ini dua tersangka yakni, G dan MH diserahkan ke BNNP Provinsi Banten untuk direhabilitasi. Lantaran hanya sebagai pemakai, sedangkan dua tersangka lainnya yakni AS dan DS sedang dalam proses penyidikan Polres Lebak. Lantaran, sebagai kurir atau pengedar.
“Yang G benar honorer puskesmas kita tangkap usai pakai, yang berhasil kita amankan hanya bong saja jadi kita serahkan untuk di rehabilitasi,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih berusaha untuk menghilangkan pengaruh Narkoba di kabupaten Lebak. Sehingga polisi akan terus gencar mengamankan oknum masyarakat yang terlibat tindak pidana barang haram tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan 3 gram narkotika jenis Shabu , Bong dan dua buah HP,” tutupnya.(Zie)