Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui dinas kesehatan (dinkes) tengah mengoptimalkan Program Pengembangan Desa Siaga Aktif. Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat.
“Tindak lanjut dari UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 13 dan 14 dan PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penanganan bidang Kesehatan menjadi urusan wajib kewenangan pemerintah daerah,” kata Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Maman Sukirman, Sabtu (28/4/2017).
Peran aktif Pemkab Lebak kata Maman untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan di wilayahnya. Hal ini agar target cakupan desa siaga aktif dapat tercapai.
Dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) dan Sekretariat Pokjanal di tingkat kecamatan dan forum desa siaga aktif di tingkat desa/kelurahan.
“Program ini dapat bersinergi dan diintegrasikan dengan program-program penaggulangan kemiskinan yang lain,” tambahnya.
Dibentuknya Forum Desa Siaga Aktif di tingkat kecamatan dan desa, Maman berharap dapat meningkatkan pencapaian desa siaga aktif pada tahun 2017 dan mendukung pencapaian SPM serta mewujudkan Lebak Sehat 2019.(Nda)