Tangerang – Iwa Kusuma alias Iwa K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba setelah di dalam tiga batang rokok yang dibawanya terdapat ganja seberat 1,4 gram.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Iwa K sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Harapan keluarga agar Iwa K tidak dipenjara melainkan menjalani rehabilitasi terkabul. Hal ini setelah tim assessment terpadu yang terdiri dari tim medis dan tim hukum merekomendasikan rapper kondang ini untuk direhabilitasi.
“Dari assessment terpadu yang telah dilaksanakan, menghasilkan tiga hal mengenai IK,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja TL Silitonga, Kamis (4/5/2017) malam.
BACA JUGA: Iwa K Terlibat Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Martua mengatakan, hasil assessment yang sudah diterima pihaknya menyebut, Iwa K merupakan pengguna alkohol dalam skala berat. Sementara, terkait dengan penggunaan ganja, Martua menyebut Iwa K hanya mengkonsumsi secara situasional.
“Riwayat penggunaan napza jenis alkohol sejak 1987 hingga saat ini frekuensi 2×1 minggu, sedangkan penggunaan jenis canabis atau ganja sejak tahun 1987 lalu berhenti pada tahun 1998, dan mulai pakai lagi dua bulan lalu dengan tingkat ketergantungan ringan,” beber Martua.
Dari hasil assessment tim hukum, Iwa K hanya sebagai pengguna. Pelantun tembang “Bebas” ini juga tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Terperiksa adalah penyalahguna jenis ganja untuk dirinya sendiri. Artinya, dia tidak berikan kepada orang lain. Tidak ditemukan juga keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan tidak memiliki riwayat tindak kriminalitas apapun,” paparnya.
“Untuk itu direkomendasikan terperiksa untuk melalui pengobatan atau rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk pemerintah,” tambahnya.
Atas rekomendasi tersebut, Polresta Bandara Soetta akan melakukan gelar perkara yang kedua.(Nda)