H-7 Puasa, Satpol PP Kota Serang Keluarkan Surat Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari

Date:

Serang – Jelang bulan suci ramadan, Satpol PP Kota Serang akan menyebarkan surat edaran berisi larangan bagi rumah makan agar tidak berjualan saat siang hari selama bulan puasa.

“Tujuh hari sebelum puasa, kita akan sebarkan surat edaran berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi masyaraka, terutama pemilik rumah makan di Kota Serang selama bulan ramadan,” kata Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi, Jumat (5/5/2017).

Lutfi menerangkan, surat edaran lebih cepat disebarkan untuk mengantisipasi kasus Ibu Saeni salah seorang pemilik warteg tidak kembali terulang.

“Kita pastikan tidak akan segan-segan memberikan teguran, dan sanksi tegas sampai penutupan rumah makan yang masih nekat berjualan di bulan puasa,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related