Cilegon – Tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak mulai 15 Mei 2017 mendatang mengalami kenaikan. Pada penumpang pejalan kaki, tarif naik sebesar 17,76 persen dan 10,72 persen pada angkutan kendaraan.
Direktur antar Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, kenaikan tersebut dikarenakan selama dua tahun terakhir tarif penyeberangan turun akibat naik-turunnya harga BBM dalam kurun waktu 2015-2016.
“Sekarang sparepart naik semua, biaya docking juga naik. Jadi kenaikan tarif ini memang karena sudah lama, dalam aturan setiap 6 bulan sekali harus dievaluasi,” kata Cucu, di Kantor ASDP Ferry Cabang Merak, Kamis (4/5/2016)
Tak hanya di lintasan penyebrangan Merak-Bakahueni, Kemenhub juga mengeluarkan peraturan yang sama untuk 13 lintasan antarprovinsi lainnya.
“Kenaikan tarif ini untuk menjaga pelayanan itetap berkesinambungan dan tetap mengedepankan aspek keselamatan,” jelasnya.
Berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni:
Penumpang
Dewasa dari 13.000 menjadi 15.000
Anak-anak dari 7.000 menjadi 8.000
Kendaraan
Golongan I 20.000 naik menjadi 22.000
Golongan II 45.000 naik menjadi 50.300
Golongan III 100.000 naik menjadi 114.000
Golongan IV (penumpang) 320.000 naik menjadi 374.000
Golongan IV (barang) 285.000 naik menjadi 326.095
Golongan V (penumpang) 700.000 naik menjadi 774.00
Golongan V (barang) 590.000 naik menjadi 644.227
Golongan VI (penumpang) 1.190.000 naik menjadi 1.301.000
Golongan VI (barang) 860.000 naik menjadi 998.000
Golongan VII 1.315.000 naik menjadi 1.405.800
Golongan VIII 1.970.000 naik menjadi 2.080.000
Golongan IX 3.230.000 naik menjadi 3.251.200.(Nda)