Tuntut Kesejahteraan, Honorer di Pandeglang Butuh Payung Hukum

Date:

Pandeglang – Front Pembela Honorer Indonesia (FHPI) meminta Pemkab Pandeglang membuat peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum tenaga honorer.

Pasalnya, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan tenaga honorer seolah tak lagi mendapat pengakuan. Padahal, banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak lama dan jauh dari aturan tersebut diterbitkan.

“Karena tidak ada payung hukum yang menaungi, banyak hal yang dirasa sangat merugikan honorer. Terutama soal penghasilan,” kata Ketua FHPI Pandeglang, Rodeni, saat berudiensi dengan Komisi I dan BKD, di Ruang Bamus DPRD Pandeglang, Jumat (5/5/2017).

“Honorer sudah melaksanakan kewajiban sebagai pegawai, tapi di sisi lain kami juga menuntut hak sebagai warga negara demi kesejahteraan. Honor yang kami terima di bawah UMK, bahkan sangat tidak manusiawi hanya Rp150-Rp300 ribu per bulan. Padahal, beban kerja Kami hampir sama dengan ASN,” paparnya.

Dengan regulasi yang jelas diharapkan kesejahteraan honorer bisa diperjuangkan melalui APBD.

“Kami ingin ada perda sebagai payung hukum kami. Honorer masih sangat dibutuhkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain soal regulasi, ratusan honorer yang didominasi oleh tenaga pendidik juga meminta BKD menyusun database jumlah pegawai honorer di Pandeglang. Pasalnya, sejauh ini Pemkab Pandeglang tidak pernah mencatat jumlah tenaga honorer.

“Kami mohon dicantumkan peningkatan status honorer oleh pemkab dan dimasukkan dalam database,” tegasnya

Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menilai, harapan honorer dinilai sebagai aspek legal dan pengakuan dari pemerintah. Namun, perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bagian hukum, termasuk menghitung kekuatan anggaran daerah.

“Saya setuju dan ini akan jadi perhatian kami,” katanya.

Soal database, Fahmi beralasan hal itu dikarenakan kewenangan mengangkat tenaga honorer berada di masing-masing SKPD. Namun, Fahmi memastikan dalam waltu dekat pihaknya mulai mendata sesuai dengan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami mulai data, sesuai dengan instruksi pula dari BPK. Kami pun sekarang harus menghitung e-Formasi untuk 5 tahun ke depan agar menghasilkan data yang akurat,” jelasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...