Pandeglang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mendapat 10 ribu keping blangko e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Namun, blangko tersebut belum bisa digunakan dan harus menumpuk di kantor Disdukcapil Pandeglang lantaran terkendala alat pendukung. Alhasil, distribusi e-KTP kepada warga yang sudah melakukan perekaman tertunda.
“Print Ready Record (PRR) yang sudah diterima tidak bisa langsung digunakan karena alat pencetak belum diupgrade. Lalu smart card juga tidak mendukung dan harus diganti,” kata Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin, Sabtu (6/5/2017)
Kendala-kendala tersebut kata Saprudin tengah sudah ditindaklanjuti sehingga pada pekan depan, blangko sudah bisa didistribusikan ke masing-masing kecamatan.
“Sekarang sedang tahap penginstalan sistem pencetakan, jadi pekan depan sudah bisa cetak,” ucapnya.
Kata dia, 10 ribu blangko masih tidak akan mencukupi kebutuhan di Pandeglang. Sesuai dengan jumlah warga yang melakukan perekaman, disdukcapil mengajukan 27.908 keping blanko.
“Kita prioritaskan yang merekam lebih awal. Sementara sisanya, kita siasati dulu dengan surat keterangan,” imbuhnya.(Nda)