Tangerang – Unit reskrim Polsek Kronjo, berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Petugas melakukan penangkapan di Kampung Kebon Tiwu, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/5/2017).
Penangkapan yang dilakukan polisi setelah memperoleh informasi dari warga. Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke tengah sawah saat anggota kepolisan mencoba meringkusnya.
Tersangka adalah AS (25) warga Kampung Sindang Asih, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
“Kami mengamankan AS berikut sejumlah barang bukti (BB) satu paket sabu yang disimpan di kantong jaket,” ujar Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti, Minggu (7/5/2017).
Uka menambahkan, AS merupakan salah satu target operasi (TO) kepolisian, terkait peredaran sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
“Saat masih kita dalami, untuk mengetahui sabu tersebut didapatkan dari mana dan penyebarannya seperti apa,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara.(Zie)