Dua Pelaku Penyuntikan Gas 12 Kg Ditangkap di Tangerang

Date:

Tangerang – Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan SS dan A, dua orang pelaku penyuntik tabung gas berisi 3 kg dimasukan ke tabung 12 Kg yang kosong, di Kampung Panunggangan Barat RT.03/01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (2/5/2017).

 

Wakpolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan teknik khusus untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg

“Pertama tabung gas ukuran 3 kg dilepas segelnya, kemudian tabung kosong 12 kg diletakkan diatas sebuah balok sehingga posisinya miring, lalu dipasang selang regulator di tabung 12 kg dan 3 kg,” ujar Erwin, Jum’at (12/5/2017).

Usai dipasang selang regulator dikedua tabung, lanjut Erwin, tabung 3 kg diposisikan dalam keadaan kepala tabung berada dibawah.

“Setelah kedua selang regulator terhubung dan terkunci, pelaku menempelkan es batu diluar tabung 12 kg agar gas dari tabung 3 kg masuk ke tabung 12 kg,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengetahui gas berpindah tabung dari selang regulator. Proses perpindahan tersebut memakan waktu sekitar lima menit.

“Pengisian dari tabung gas itu membutuhkan empat kali pengisian, untuk melepaskan selang regulator yang menempel pada kepala tabung gas 12 kg ditempelkan kain basah,” kata Erwin.

Dari aksinya tersebut, kata Erwin, kedua pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp. 40.000 pada setiap tabung. Dalam sehari, kedua pelaku dapat mengantongi Rp.300.000 hingga Rp. 400.000.

“Tabung 12 kg dijual seharga Rp.120.000, setiap tabung pelaku mengantongi untung Rp.40.000, sedangkan selama seminggu pelaku dapat melakukan penyuntikan hingga tiga kali,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 17 tabung gas 12 kg, 419 tabung gas tiga kg yang sudah kosong, enam selang regulator, 121 plastik segel kepala gas, satu buah balok kayu, satu unit mobil pick up, dan uang tunai Rp. 1.884.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara, pasal 53 huruf d Undang-undang no.22 tahun 2001 tengang Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman 6 bulan.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...