Tangerang – Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang telah menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dimana salah satunya adalah penghapusan Pajak BPHTB ahli waris, hal tersebut terdapat pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/05/2017).
“Untuk pajak BPHTB ahli waris sudah dihapus, sehingga sekarang sudah di gratiskan, serta SPPT dibawah Rp 100 ribu juga sudah digratiskan,” ujar Ketua Pansus Pajak Daerah, Solihin.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, Kota Tangerang merupakan Kota ketiga yang menerapkan aturan tersebut.
“Sebelumnya ada Denpasar dan Badung Bali yang menerapkan penghapusan BPHTB ahli waris,” ujar, Minggu (15/5/2017).
Selain penghapusan tersebut, pihaknya juga telah mengusulkan untuk perubahan mengenai pajak hiburan. Ia menerangkan pajak hiburan di Kota Tangerang cukup tinggi dibanding daerah lainnya.
“Kami juga sudah bahas tentang penurunan pajak hiburan, karena di Kota Tangerang kan cukup tinggi ya mencapai 35%, sementara daerah lain hanya 10%, padahal yang bayar itu masyarakat bukan pengusaha,” tandasnya.(Zie)