Tangerang – Resahkan Warga, Arena judi sabung ayam di Kampung Gelam, Desa Kuta Jaya. Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digerebek polisi, Sabtu (13/5/2017). Empat tersangka berhasil diamankan dari lokasi perjudian tersebut.
Empat pelaku ini diantaranya, berinisial, S (60) dan SN (54) warga Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, EHP (44) warga Jalan Raya Bugel, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dan SP (34) warga Kampung Gelam, Desa Kuta Jaya. Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Penggerebekan dilakukan atas informasi warga yang mengaku resah aktivitas judi di lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Senin (15/5/2017).
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan kemudian melakukan penggrebekan. Mengetahui petugas tiba ke lokasi, para pelaku kabur ke berbagai arah.
“Untuk saat ini masih kita sudah memeriksa empat pelaku yang tertangkap,” ujar Gunarko.
Keempat pelaku judi sabung ayam yang diamankan ini terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.(Zie)