Tangerang – Seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Tangerang diimbau untuk menutup semua aktifitasnya tanpa terkecuali selama bulan suci Ramadan 1438 H. Pemkot Tangerang akan menutup tempat hiburan malam yang masih kedapatan beroperasi.
“Seperti tahun lalu, tahun ini juga kita berlakukan aturan tempat hiburan malam harus tutup satu bulan penuh selama bulan ramadan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih, Selasa (16/5/2017).
Sementara itu, Kabid Pariwisata (Disbudpar), Rizal Ridholloh menambahkan, aturan tersebut berlaku sejak dimulainya bulan ramadan yang ditetapkan Pemerintah. Nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik tempat hiburan.
“Kita menunggu ketetapan dari pemerintah dulu terkait dimulainya bulan ramadan, setelah itu kita keluarkan surat edaran pemberitahuan sekaligus sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam,” jelasnya.
Untuk diketahui, tempat hiburan yang harus tutup pada bulan ramadan seperti karaoke, spa & massage, panti pijat, biliar, dan singing hall.(Zie)