Tempat Hiburan Malam di Tangerang Wajib Tutup Selama Ramadan

Date:

Tangerang – Seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Tangerang diimbau untuk menutup semua aktifitasnya tanpa terkecuali selama bulan suci Ramadan 1438 H. Pemkot Tangerang akan menutup tempat hiburan malam yang masih kedapatan beroperasi.

“Seperti tahun lalu, tahun ini juga kita berlakukan aturan tempat hiburan malam harus tutup satu bulan penuh selama bulan ramadan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih, Selasa (16/5/2017).

Sementara itu, Kabid Pariwisata (Disbudpar), Rizal Ridholloh menambahkan, aturan tersebut berlaku sejak dimulainya bulan ramadan yang ditetapkan Pemerintah. Nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik tempat hiburan.

“Kita menunggu ketetapan dari pemerintah dulu terkait dimulainya bulan ramadan, setelah itu kita keluarkan surat edaran pemberitahuan sekaligus sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam,” jelasnya.

Untuk diketahui, tempat hiburan yang harus tutup pada bulan ramadan seperti karaoke, spa & massage, panti pijat, biliar, dan singing hall.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...