Tangerang – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat di Kabupaten Tangerang.
“Sebanyak dua tersangka yang ditangkap aparat dalam kasus ini yakni ID (24) warga Dusun 01, Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur dan BD alias Gareng (24) warga Kampung Bojen Lebak, Desa Bojen Induk, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih DPO,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Senin (22/5/2017).
Gunarko menuturkan, kedua tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan Pandeglang. Diduga, kedua tersangka ini tergabung dalam sebuah sindikat curanmor yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
“Untuk ID kita tangkap di wialayah Kali Deres, Jakarta Barat. Sedangkan, BD diamankan di Pandeglang, Banten. Modus para pelaku adalah mengambil sepeda motor yang terparkir dangen merusak kunci dengan letter T pada malam hari,” tuturnya.
dari tangan kedua pelaku, Polisi telah menyita 4 unit sepeda motor yang diduga adalah hasil kejahatan para tersangka, dua kunci letter L, 20 buah mata kunci Letter T, 2 buah kunci pas dan dua buah kepala kunci kontak magnet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)