Lebak – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengimbau agar pemilik warung makan dan tempat hiburan malam di daerah itu tutup selama bulan Ramadan.
Ketua MUI Lebak, Pupu Mahfudin mengatakan, penutupan warung makan dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan merupakan salah satu toleransi antarumat beragama dan bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Himbauan larangan berbuka selama bulan ramadan, jika rumah makan dilarang buka di siang hari sedangkan tempat hiburan full dilarang berbuka,”ungkapnya kepada Banten Hits, Senin (22/5/2017).
Pupu menambahkan, seruan menyambut bulan ramadan juga akan dilakukan MUI dengan memasang sejumlah penggembira di sepanjang jalan agar bersama-sama bergembira menyambut bulan penuh berkah tersebut.
“Kita hanya mengimbau dan menyerukan, sisanya kita serahkan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Pupu mengaku untuk penindakan kepada rumah makan atau tempat hiburan yang membandel di bulan ramadan, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah khususnya Satpol PP Kabupaten Lebak.
“Saya minta masyarakat non muslim bisa menghargai masyarakat muslim yang tengah berpuasa, jangan sampai ada gejolak dan image bahwa orang yang berpuasa harus menghormati orang yang tidak berpuasa,” imbuhnya.(Zie)