Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Date:

Cilegon – H-7 Idul Fitri, setiap perusahaan sudah harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sanksi mulai dari administrasi hingga denda akan diberikan kepada perusahaan yang membandel.

“Sanksinya denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan,” kata Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Hanif Dhakiri, usai menghadiri Harlah Al Khairiyah ke-92, di Kota Cilegon, Selasa (23/5/2017).

Hal ini kata Hanif diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja.

Hanif menjelaskan, sanksi denda tidak lalu menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap wajib memberikan THR.

“Pelaku usaha harus tetap membayarkan THR karena itu adalah hak dari para pekerja, wajib karena diatur Undang-undang,” tegasnya.

Terkait dengan pengawasan, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setiap kantor Disnaker provinsi dan kabupaten/kota akan membuka posko pengaduan.

“Kita buat posko THR. Baik di kementerian maupun di daerah,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...