Tangerang – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taufik Emil mendadak bungkam setelah tenggat waktu dua minggu yang dijanjikannya untuk menyikapi tiga gedung produksi PT Lautan Steel Indonesia (LSI) telah lewat.
Taufik yang sebelumnya koar-koar akan segera mengambil sikap selama dua minggu terkait PT LSI ini memilih tak merespon upaya konfirmasi Banten Hits lewat panggilan telepon dan pesan singkat.
Sebelumnya, Taufik kepada Banten Hits mengaku telah melakukan peninjauan awal di lokasi PT LSI, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Upaya peninjauan itu sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang yang menyatakan tiga bangunan PT LSI itu tidak sesuai peruntukan.
“Kami sudah melakukan peninjauan tahap awal. Selanjutnya kami akan melakukan peninjauan kembali dengan menyocokan site plan dan dokumen-dokumen lain yang sudah diterbitkan,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taufik Emil saat dihubungi Banten Hits, Selasa (9/5/2017).
“Dua minggu-an lah (penertiban),” lanjut Taufik Emil saat ditanya target penertiban tiga bangunan PT LSI ilegal.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Targetkan Dua Minggu untuk Tindak PT LSI
Terkait tiga bangunan ilegal milik PT LSI ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga kini belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu sikap Dinas Tata Ruang dan Bangunan.(Rus)