Alam Sutera Diduga Serobot Aset Berupa Lahan Milik Pemkot Tangsel

Date:

Tangsel – Tim dari Mabes Polri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengukuran pengembalian batas lahan berupa Jalan Bhayangkara, Rabu (24/5/2017).

 

Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penyerobotan aset milik Pemkot Tangsel. Sesuai Keputusan Wali Kota, Jalan Bhayangkara sepanjang 820 meter merupakan aset daerah. Namun, berdasarkan Sertifikat HGB No.90 seluas 900 meter lahan tersebut diakui oleh Alam Sutera.

Dugaan penyerobotan aset tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Kejagung hingga DPR RI.

“Alam Sutera sudah ruislag tahun 1995, tapi sesuai data pengganti ruislag tahun 2005. Artinya, 10 tahun kemudian lahan itu baru diganti di daerah Kerojo dan Cisauk Kabupaten Tangerang,” kata Iman Fauzi selaku pelapor dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Peduli Aset Daerah (Linmas Muda)

Selain dianggap menyerobot aset milik pemerintah daerah, Alam Sutera juga diduga menghilangkan aset lahan seluas 8.680 meter.

“Kita hanya ingin menyelamatkan aset daerah. Kalau memang aset itu di ruislag atau dibeli harus jelas, jangan bodong,” tegasnya.

Iman mengaku, terkait hal ini pihaknya telah diminta penjelasan oleh Komisi II DPR RI. DPR kata Iman telah merekomendasikan agar diukur ulang dan dilakukan inventarisasi aset, namun hal itu belum dilakukan.

“Laporan di polda dan mabes juga akan kita akan minta perkembangannya,” jelasnya.

“Alam Sutera telah memagar tanah kepemilikan saya, sertifikat dengan luas 2 hektar. Jalan saya yang berbatasan dengan Jalan Bhayangkara itu dipagar dan digali untuk dijadikan saluran air. Saya menduga ada penyerobotan lahan, pemalsuan surat-surat dan penghilangan aset,” tambah Azhar pemilik tanah.

Kasubdit V Direktorat Pidana Umum Mabes Polri AKP M. Ali Yusuf menjelaskan, bahwa fokus utamanya adalah pengukuran pengembalian batas terhadap pihak yang berperkara.

“Kita ingin melihat sejauh mana, selebar mana batas tanah daripada pihak berperkara antara pihak Pak Azhar selaku pelapor (PT Lentera Gemilang) dengan Alam Sutera. Yang bersangkutan membeli sertifikat 2012, batas selatannya adalah jalan, ternyata setelah dibeli 2013-2014 jalan itu dibongkar, berdasarkan keterangan Alam Sutera mereka punya serifikat, dan ini yang ingin kita tahu batas-batasnya, hasilnya kita tunggu dari BPN,” paparnya.(Nda)

{mp4remote}http://video.bantenhits.com:1931/media/com_jomwebplayer/PENYIDIK MABES POLRI LAKUKAN PENGUKURAN ULANG.mp4{/mp4remote}

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...