Tangeerang – Polisi berhasil membengkuk seorang laki-laki berinisial NA (23) warga Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (17/5/2017) di rumahnya sendiri. NA yang berprofesi sebagai driver uber bike ditangkap, lantaran merampok tetangganya sendiri yang saat itu tengah menjadi penumpangnya di Jalan H. Neron, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Kejadiannya pada tanggal 10 Mei 2017, saat itu secara kebetulan NA mendapatkan order dari tetangganya sendiri yang berjenis kelamin perempuan,” ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Bayu Suseno, Jum’at (26/5/2017).
Saat tiba dirumah korban, NA sengaja menurunkan korbannya tersebut ditempat sepi. Saat akan turun dari motor, NA tiba-tiba menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka dibagian wajah dan kepala.
“pelaku juga sempat meminta izin untuk membalik jaketnya, lalu diijinkan oleh korban, saat diperjalanan pun pelaku sempat meminta untuk lewat jalan yang berbeda, namun ditolak oleh korban,” kata Bayu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cipondoh guna mempertanggungkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Zie)