Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita menerbitkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadan.
Surat edaran yang merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) tersebut diharapkan ditaati para aparatur pemerintahan di lingkup Pemkab Pandeglang.
Selain meminta ASN mentaati edaran tersebut, Irna juga menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk mempelototi kinerja aparatur pemerintahan di semua SKPD.
“Kami terapkan sistem tunjangan berbasis kinerja. Artinya, ASN
diberikan tunjangan sesuai dengan hasil kinerjanya,” kata Irna, Senin (29/5/2017).
Irna memastikan, sanksi ringan hingga berat akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, terutama berkinerja buruk.
“Kalau mereka melanggar yang kita berikan sanksi,” tegas Irna
Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta memastikan akan menjalankan instruksi tersebut.
“Memang ada perubahan jam kerja tapi tidak mengurangi efektivitas. Jadi walaupun puasa, ASN tidak boleh malas-malasan,” katanya.
Selama bulan ramadan, pada hari Senin sampai Kamis pegawai masuk mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00 WIB. Pada hari Jumat, masuk seperti pukul 08.00 dan pulang lebih cepat 30 menit.(Nda)