Tangsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pasangan muda-mudi yang diduga membuang janin bayi berumur tiga bulan yang terbungkus dalam plastik di lahan kosong Jalan Talas III RT 01/02, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widyanto mengatakan, pada hari Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di lahan kosong telah ditemukan janin bayi dalam keadaan terbungkus kain putih dan dimasukkan kedalam plastik.
“Dari hasil olah TKP serta pemerikasaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Tangsel bersama unit Reskrim Polsek Ciputat dapat menangkap dua orang pelaku yakni seorang perempuan berinisial SP (18), dan seorang laki-laki RK alias Kikoy (20) yang melakukan aborsi terhadap janin bayi tersebut,” ungkap Fadli, Senin (29/5/2107).
Fadli mengatakan, pelaku SP mengaborsi kandungannya dengan cara, meminum obat aborsi Ct yang dibeli oleh RK. Selanjutnya setelah meminum obat tersebut, perut SP merasa mulas dan keluarlah janin bayi tersebut, lalu janin dibungkus kain putih dan dimasukkan ke dalam kantong plastik selanjutnya kantong plastik tersebut dibuang di lokasi penemuan.
“Pelaku SP dan RK melakukan aborsi terhadap janin bayi tersebut, karena mereka berdua bukanlah pasangan suami-istri, sedangkan SP statusnya masih bersuami tetapi sedang pisah ranjang dengan suaminya. Karena takut hubungan kedua pelaku diketahui oleh suami SP maka kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan janin yang sedang dikandung SP dengan cara meminum obat Ct,” terang Fadli.
Pelaku terjerat Pasal 80 ayat (3) atau pasal 77A UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.(Zie)