Simpan Ganja 6,5 Kg di Gudang, 2 Pengedar di Tangerang Ditangkap Polisi

Date:

Tangerang – Dua pengedar ganja dibekuk Sat Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dari tangan tersangka JD (36) dan AM (21) polisi menyita barang bukti 6,5 kilogram ganja siap edar yang disimpan di sebuah gudang di Jalan MH. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.

“Kedua pelaku atas nama JD (36) dan AM (21), ditangkap di sebuah gudang di Jalan MH. Thamrin, Cikokol,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jum’at (2/6/2017).

Kepada polisi pelaku mengaku ganja sebanyak 6,5 kilogram itu akan siap diedarkan di kalangan masyarakat, dan barang tersebut bukan milik mereka.

“Kedua pelaku mengatakan kalau dia dititipkan oleh seseorang bernama JN yang saat ini masih kita kejar, sebelumnya mereka sudah mengedarkan ganja, jadi yang kita temukan itu paket yang belum sempat diedarkan,” kata Harry.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat (2) subsider pasal 111 KUHP ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan diancam hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup atau hukuman mati.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...