Tangerang – Polisi menangkap pelaku pembobolan mesin ATM di minimarket Jalan Karet Raya II, No. 39 RT. 01/019, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jum’at (2/5/2017) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku adalah F yang diketahui seorang pegawai swasta disebuah pergudangan didaerah Curug, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku mengaku tidak berencana untuk membobol ATM tapi ingin membobol kasir, namun karena kasir kosong, akhirnya pelaku beralih ke mesin ATM,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (5/6/2017).
Dalam pengakuannya, F mengaku baru sekali melakukan pencurian. Dirinya juga sudah mempersiapkan peralatan untuk dapat masuk kedalam minimarket.
“Pengakuannya baru sekali, dia juga sudah membawa peralatan seperti linggis, dan sebagainya untuk masuk,” ujarnya.
UntukPelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Zie)