Tangerang – Konsumsi masyarakat terhadap obat-obatan yang mudah dibeli di pasaran sulit dihindarkan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten meminta masyarakat semakin waspada terhadap peredaran obat palsu.
Dua obat yang dipalsukan yang ditemukan BPOM di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang adalah Ponstan yang merupakan obat penghilang rasa nyeri dan Super Tetra obat antibiotik.
Ponstan termasuk kategori obat keras. Obat itu menurut peraturan hanya boleh diperjualbelikan di toko obat maupun apotek. Namun sayangnya, karena sudah telanjur salah kaprah maka toko kelontong maupun pedagang pasar bisa dengan bebas menjualnya.
“Obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar juga bisa disebut obat palsu,” ujar Kepala BPOM Banten, Nurjaya Bangsawan, Selasa (6/5/2017).
Nurjaya mengatakan, obat tersebut sangat terkenal di kalangan masyarakat. Mengingat, harganya yang cukup terjangkau.
“Hasil temuan ini akan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Untuk efeknya, tentunya apabila dikonsumsi akan berbahaya,” tutup Nur.(Zie)