Serang – Mediasi terkait gugatan penetapan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai Sultan Banten ke-18 oleh Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB), Rabu (7/6/2017) deadlock.
Kuasa hukum FKIDKN Tb Amri Wardhana mengatakan, lantaran tidak ada titik temu dari mediasi yang hari ini dilakukan, sidang akan dilanjut pada pekan depan, Kamis (15/6/2017).
“Kemarin penyampaian konsep, dan hari ini adalah pembahasan konsep yang sudah disampaikan lalu mengerucut pada dua kesepakatan untuk dimusyawarahkan lagi pada tanggal 15 Juni,” kata Amri di Pengadilan Agama (PA) Serang.
BACA JUGA: Forum Dzurriyat Kesultanan Banten Gugat Bambang Wisanggeni
Pihaknya menyatakan lanjut, dan sudah disepakati bahwa konsep yang diberikan kepada majelis hakim tidak boleh keluar.
“Jadi jika ada yang mengeluarkan statement atau memberikan materi akan diprotes,” ujarnya.
Muchtar Latif kuasa hukum Bambang Wisanggeni mengatakan, tidak ada hasil sepakat dari mediasi kedua pihak.
“Tadi masih dalam tahap debatable terkait usulan mediasi masing-masing, hanya saja saya kecewa terhadap pihak penggugat harusnya hari ini tanggapan secara tertulis sudah dimasukkan tapi tidak ada hanya tanggapan tertulis dari kami, artinya kita menganggap mereka mempermainkan persidangan, tidak kooperatif,” beber Latif.
Pihaknya berharap agar proses persidangan segera berakhir.
“Gugatan ini kalau di politik ya dagelan politiklah seperti itu, intinya akan balik lagi ke masjid dan maqbaroh,” imbuhnya.(Nda)