Demokrat Bangun Komunikasi dengan Parpol Pendukung Iti-Ade

Date:

Lebak – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya resmi mendaftar calon bupati Lebak ke PDI Perjuangan.

 

Tak hanya ke PDI Perjuangan, calon bupati petahana ini juga akan mengikuti pendaftaran ke partai politik (parpol) lainnya. Iti mengaku, komunikasi politik dengan sejumlah parpol khususnya parpol pendukung Iti-Ade saat pilkada 2013 sudah dibangun.

“Komunikasi untuk kembali mengusung pasangan Iti-Ade. Kita jajaki semua,” ujarnya usai menyerahkan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan, Sabtu (10/6/2017).

Salah satu parpol pengusung Iti-Ade di pilkada 2013 adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Hak dia ya, silahkan saja. Toh, kita juga masih penjajakan. Opsi-opsi lain kan nanti dibahas melalui mekanisme partai,” kata Ketua DPD PKS Lebak, Dian Wahyudi.

Namun kata Dian, hingga kini arus bawah masih tetap mendorong kader internalnya yakni Sanuji Pentamarta bisa maju pada pilkada nanti.

Selain PKS, 6 parpol pengusung Iti-Ade di pilkada 2013 adalah PDI Perjuangan, PKB, PPP, Gerindra, Hanura, dan PKNU. Pilkada Lebak 2013 diikuti tiga pasangan calon yakni Iti-Ade, Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi dari jalur perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak resmi menetapkan pasangan Iti-Ade sebagai pemenang pilkada 2013 setelah hasil perhitungan rekapitulasi suara, Iti-Ade meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37%), mengalahkan pasangan Amir-Kasmin yang memperoleh 226.440 suara (34,69%) dan pasangan Pepep-Aang yang meraih 19.163 suara (2,94%).

Namun hasil pleno KPU tersebut ditolak pasangan Amir-Kasmin yang menilai kemenangan Iti-Ade karena adanya ketidaknetralan birokrasi Pemkab Lebak. Saat itu, Mulyadi Jayabaya ayah dari Iti Octavia Jayabaya masih sebagai bupati aktif.

Hasil Pilkada Lebak pun digugat ke Makhamah Konstitusi (MK). Selain mengabulkan gugatan, MK juga memerintahkan KPU menggelar pemilihan suara ulang di seluruh TPS. MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Lebak 2013-2018.

Namun, keputusan MK mengabulkan gugatan Amir-Kasmin rupanya tak lepas dari praktik suap kepada Ketua MK saat itu Akil Mochtar. Selain Amir dan Kasmin, kasus ini juga menyeret Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana. Oleh Pengadilan Tipikor, mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap Akil sebesar Rp1 Miliar.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pegiat Demokrasi Sebut Kotak Kosong Kemunduran, Iti Octavia Jayabaya Justru Bangga

Serang - Sejumlah pegiat demokrasi dan akademisi menyebut fenomena...

Iti-Ade Akan Tunjuk Tokoh Agama Jadi Jurkam

Lebak - Pasangan petahana yang menjadi calon tunggal di...

Vera Nurlaila Umumkan Pasangannya untuk Pilkada Kota Serang di Akhir Tahun

Serang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang sudah...