Lebak – DPRD Kabupaten Lebak menolak usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy soal sekolah seharian penuh (full day school). Karena, Lebak telah menerapkan pendidikan Diniyah Takiliyah yang diselenggarakan setelah pendidikan formal di sekolah.
“Saya tidak setuju, itu akan menyebabkan banyaknya Madrasah yang gulung tikar,” kata Anggota DPRD Lebak Fraksi NasDem, Lita Mulyati kepada Banten Hits, Senin (12/6/2017).
Menurutnya, dengan sistem tersebut, pelajar akan berada di sekolah dari pagi hingga sore. Sehingga pelajar yang sudah mengikuti sekolah diniyah terpaksa akan berhenti dengan adanya peraturan tersebut.
“Kalau seharian di sekolah, mereka yang sudah ikut sekolah Diniyah (Agama) berarti akan berenti dong?,” tuturnya.
Belum lagi, lanjut Lita, di Kabupaten Lebak ini sudah terdapat Perda Diniyah yang sebenarnya dalam penerapannya juga belum efektif.
“Penerapan Perda Diniyah belum efektif, ini sudah ada aturan baru. Jadi apa fungsinya perda tersebut,” tanya Lita
Ia menjelaskan, Kabupaten Lebak merupakan sebuah wilayah yang menggunakan ikon seribu madrasah sehingga penerapan peraturan tersebut jelas-jelas akan memerlukan pertimbangan yang sangat matang.
“Jelas harus dipertimbangkan dampak negatif dan positifnya, perlu evaluasi yang serius untuk menerapkan aturan tersebut di Kabupaten Lebak,” tegasnya.(Zie)