76 Napi di Rutan Rangkasbitung Dapat Remisi Tahun 2017

Date:

Lebak – Sebanyak 76 orang narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diusulkan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi pada tahun 2017 ini.

 

Kepala Rutan Rangkasbitung, Sigit Budianto mengatakan, di Rutan Rangkasbitung sendiri dihuni oleh 198 orang, dimana 108 termasuk tahanan dan 90 masuk kedalam narapidana.

“Dari 90 yang layak kita usulkan hanya 76 saja,” kata Sigit ketika dihubungi Banten Hits, Rabu (14/6/2017).

Menurutnya, 14 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi, lantaran unsur administratif dan substantifnya belum memenuhi persyaratan.

“Yang bisa diusulkan itu harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal tahanan sudah 6 bulan dan berkelakukan baik,” tuturnya.

Sigit menjelaskan, jumlah pengusulan remisi ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 60 orang. Mengingat pada tahun 2017 ini mulai diberlakukan remisi online, sehingga semua narapidana yang memenuhi syarat akan secara otomatis mendapatkan remisi.

“Semua napi berhak mendapatkan remisi akan tetapi syarat dan ketentuan tetap saja berlaku, jadi remisi ini tidak serta merta diberikan. Saya berharap apa yang kita usulkan tahun ini pasa realisasinya bisa sesuai dengan keinginan, sehingga para narapidana pun bisa berlomba-lomba berbuat kebaikan,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...