Lebak – Ketua Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung, Madsidi, dipecat. Namun, pemecatan terhadap Madsidi justru dinilai tak relevan serta tidak melalui prosedur yang jelas.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Yayasan STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, Suharja membantah. Ia menyebut, pemecatan terhadap Madsidi mempunyai dasar kuat. Madsidi dinilai melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.
“Dia (Madsidi) sudah menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya tanpa melalui prosedur. Tidak ada pemberitahuan, malah memakai seenaknya,” tegas Suharja saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).
BACA JUGA: Pecat Ketua STKIP, Yayasan Setia Budhi Rangkasbitung Dinilai Arogan
Uang tersebut kata Suharja digunakan Madsidi untuk membayar angsuran mobil. Bahkan, Suharja menyebut apa yang dilakukan Madsidi mirip dengan apa yang dilakukan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang terbukti bersalah dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan Pusan pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
“Biasanya angsuran mobil operasional STKIP dibayarkan oleh bendahara, tapi karena bendahara sedang sibuk maka pembayaran dilakukan oleh staf yang lain. Mereka curiga kok bayar angsuran mobilnya banyak, mengadu ke saya dan saya telusuri ternyata bukan hanya untuk mobil STKIP tetapi uang itu untuk bayar angsuran mobil punya dia juga,” beber Suharja.
Madsidi sambung baru mengaku dan akan membayar setelah hal itu diketahui Suharja.
“Kalau dari awal bilang, kita (yayasan) pasti akan kasih dia pinjaman. Tapi ini kan tidak ada pemberitahuan,” tukas Suharja.(Nda)