Bawa Sabu di Bandara Soetta, Wanita asal Kenya Diamankan Petugas Bea Cukai

Date:

Tangerang – Seorang wanita Warga Negara Kenya penumpang pesawat Qatar Airways dari Doha diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram, Sabtu (10/6/2017).

 

“Awalnya kami melakukan pencegahan terhadap P, saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya melalui XRay, dicurigai ada narkoba didalamnya,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Rabu (21/6/2017).

Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik di dalam kerangka koper milik pelaku. Selain itu, P pun positif mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus).

“Didalam dua koper yang dibawa P, ditemukan 1,2 kg sabu yang dibungkus rapih dengan plastik yang disembunyikan didalam kerangka dan gagang koper,” kata Erwin.

Dari pengakuan tersangka, dirinya diminta seseorang yang berasal dari Nigeria untuk membawa koper tersebut ke Indonesia. Saat tiba di Indonesia, P diminta orang tersebut untuk memesan sebuah kamar apartemen.

“Pelaku biasa memanggil si Pengendali dengan nama ‘Frank’ yang berada di Nigeria, saat tiba di Hotel yang disepakati Frank menghubungi P, untuk memesan sebuah kamar di apartemen di kawasan Jakarta Utara,” jelas Erwin.

“Selanjutnya, Frank meminta P untuk meninggalkan dua koper berisi narkoba tersebut didalam kamar apartemen, mengunci pintu, dan membawa kunci beserta koper yang berisi baju kembali ke Nigeria,” sambungnya.

Rencananya, lanjut Erwin, kunci beserta koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Nigeria yang akan terbang kembali ke Indonesia untuk mengambil dua koper berisi narkoba tersebut.

“Ini merupakan modus baru, karena si pelaku utama bersih dari kepemilikan narkoba, dia hanya tinggal mengambil saja di apartemen,” tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lanjutan oleh Pihak Polri. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kota Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 Miliar.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...