Mahar Politik, Muasal Segala Sial

Date:

Mendasarkan diri pada pendekatan kelembagaan baru (new institusionalism) dalam ilmu politik, Pilkada langsung digelar sejak tahun 2005. Pendekatan kelembagaan baru adalah cara pandang yang berusaha menjelaskan sejarah, keberadaan dan fungsi-fungsi berbagai lembaga di daerah (lembaga pemerintah, parlemen, hukum, pasar dll) berdasarkan asumsi-asumsi dan teori ekonomi liberal (Vedi R. Hadiz, 2003).

 

Mengapa harus Pilkada?

Dua ilmuwan dari mazhab pendekatan kelembagaan ini, James March dan Johan Olsen (1984) mendalilkan, bahwa “political democracy depends not only on economic and social conditions, but also on the design of political institutions”. Bahwa demokrasi bergantung bukan hanya pada kondisi sosial dan ekonomi semata, melainkan juga padadesain kelembagaan politik.

Melalui pendekatan tersebut para ahli kemudian menggarisbawahi tiga aspekkelembagaan penting yang dapat mendorong berjalannya proses demokratisasi di daerah (Kacung Marijan, 2011). Ketiga aspek itu adalah : (1) budaya politik yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti moderation, cooperation, bargaining, dan accommodation (Larry Diamond, 1994); (2) civil society yang kuat yang dapat mengontrol kekuasaan; dan (3) lembaga perwakilan (DPRD) yang benar-benar menjalankan fungsi keterwakilan sekaligus dapat menciptakan mekanisme check and balances di daerah.

Pilkada langsung sendiri sebetulnya bukan pilihan pertama yang dipromosikan untuk mengembangkan dan memperkuat demokrasi di daerah. Sejak paradigma desentralisasi yang secara teoritik mestinya mampu mendorong proses demokratisasi di daerah diberlakukan, ketiga aspek kelembagaan itu belum hadir dan berjalan dengan baik. Dalam situasi, sebutlah masih “tersendatnya” proses demokratisasi di daerah inilah kemudian kerangka kelembagaan baru dimunculkan, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Proses elektorasi Pilkada langsung ini diharapkan bisa mereduksi secara luas “pembajakan kekuasaan” yang dilakukan oleh partai-partai politik
yang memiliki kursi di DPRD, selain juga diharapkan dapat menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat.

Masalahnya kemudian kerangka kelembagaan Pilkada (terutama pada aspek proses kandidasi) didesain dengan menggunakan “party sistem”. Artinya yang berhak mengajukan pasangan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Di kemudian hari memang muncul aturan baru mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan. Tetapi hal ini tidak serta-merta mengenyampingkan peran kuat partai dalam proses kandidasi Pilkada. Dengan desain mekanisme pencalonan “party sistem” ini para kandidat diharuskan memiliki terutama modal ekonomi (economical capital) dan modal politik (political capital) yang kuat di samping modal sosial (social capital). Dua modal pertama ini menurut Marijan telah menghasilkan realitas, bahwa Pilkada langsung akhirnya berproses secara elitis, tidak jauh berbeda dengan Pilkada sebelumnya (Pilkada oleh DPRD). Para kandidat yang terpilih akhirnya lebih banyak mencerminkan dominasi kombinasi antara elit politik dan ekonomi lokal.

Akibatnya, Pilkada yang dipromosikan sebagai kerangka kelembagaan untuk mempercepat laju proses demokratisasi di daerah, alih-alih berkontribusi positif terhadap proses demokratisasi, yang muncul kemudian justru berbagai paradoks dan ironika demokrasi. Salah satunya adalah fenomena mahar politik (political dowry) yang semakin masif di berbagai daerah, pastinya termasuk di Banten.

Mahar Politik

Dalam percaturan politik Indonesia mutakhir istilah mahar (dowry) digunakan untuk menggambarkan fenomena transaksional antara kandidat-kandidat pemimpin politik dengan partai politik untuk memperebutkan jabatan yang dipilih (elected office). Bentuk mahar dalam konteks perpolitikan ini adalah berupa pemberian/setoran dana dalam jumlah tertentu dari para kandidat kepada partai politik dengan maksud agar partai yang bersangkutan bersedia mencalonkan dirinya dalam suatu kontestasi pemilihan umum.

Selain untuk kepentingan “membeli perahu” (demikian sinisme publik yang populer menyebutnya), mahar politik (political dowry) juga lazim disepakati antara kandidat dengan partai-partai pengusung kandidasi untuk kebutuhan biaya/ongkos politik (political cost) proses kampanye dan pemenangan. Mulai dari kegiatan survei, pengadaan alat sosialisasi dan peraga kampanye; operasional mesin birokrasi partai; transportasi dan akomodasi para relawan, hingga berbagai modus operandi “sodaqoh politik” kepada para pemilih. Besaran nominal mahar politik ini beragam, tergantung sejumlah variabel, misalnya kondisi daerah (pilkada); peta persaingan (semakin ketat
dan kompetitif persaingan akan semakin mahal biaya mahar); popularitas kandidat, dll.

Dalam sejarah perhelatan pilkada di tanah air, mahar politik ini mulai marak sejak era reformasi dimana proses pilkada –baik ketika masih dilakukan oleh DPRD maupun dan, terlebih lagi ketika dilaksanakan secara langsung oleh rakyat-tidak lagi bergantung pada kehendak pemerintah pusat. Hanya saja, karena praktik mahar politik ini dilakukan di bawah tangan (illicit deal), maka modus operandi dan bukti-bukti otentiknya bahwa praktik-praktik tak sehat ini berlangsung masif memang sukar didapat. Sebagai bagian dari bentuk money politics (jika mengacu pada perundang-undangan pemilu dan pilkada), mahar politik ini seperti sering dianalogkan oleh publik dengan
(mohon maaf) “kentut” yang keluar dari perut tak sehat : tak tampak tapi bau busuknya menyengat.

Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 mahar politik ini secara implisit sebetulnya masuk ke dalam kategori politik uang yang dilarang dan diancam dengan sanksi denda, bahkan pembatalan pencalonan (Pasal 47, ayat 1-6)). Pelarangan mahar politik atau apapun istilahnya sepanjang ia mengandung substansi jual beli perahu partai untuk kepentingan pencalonan pilkada tentu bukan tanpa alasan. Secara politik praktik transaksional ini berdampak luas, baik di tingkat hulu maupun hilir dari proses politik di daerah.

Di hulu praktik mahar politik mengakibatkan prinsip-prinsip ekualitas (kesetaraan) dan kompetisi sehat tergerus; proses demokrasi elektoral terbajak oleh segelintir orang atau keluarga (para local bossis dan local strongman) yang memiliki sumberdaya finansial melimpah. Proses kandidasi tidak lagi berbasis integritas dan kompetensi figur, melainkan berbasis pada tumpukan uang yang bisa disetor ke partai politik. Maka tidak mengherankan jika kemudian figur-figur serba minus dalam soal integritas (kepantasan) dan kompetensi (kecakapan) dengan mudah melenggang ke panggung kontestasi pilkada. Sebaliknya, tidak aneh jika orang-orang baik dengan
integritas tinggi dan kompetensi unggul harus terpinggirkan.

Masih di sisi hulu proses demokrasi elektoral di daerah, praktik mahar politik juga telah membuat partai politik dan elit-elitnya, di semua tingkatan, semakin pragmatik dari waktu ke waktu. Partai politik bahkan semakin kehilangan kesejatian kehadirannya dalam tradisi demokrasi yang benar, yakni sebagai kancah perkaderan calon-calon pemimpin yang unggul dan sungguh-sungguh merepresentasikan aspirasi dan kebutuhan rakyat. Proses kaderisasi yang seharusnya dijalankan dan menghasilkan talenta-talenta unggul kepemimpinan teramputasi oleh orientasi (yang penting) bagaimana meraup untung di musim semi elektorasi. Dalam kaitan ini, apa yang di dalam tahapan pra-kandidasi dikenal sebagai tahapan proses penjaringan bakal calon oleh masing-masing partai politik, dalam praktiknya lebih sering merupakan proses tawar-menawar menyangkut seberapa besar ongkos politik dan logistik yang disanggupi oleh bakal-bakal kandidat yang mendaftar. Visi misi dan program yang mereka tawarkan tak lebih dari sekedar ritual untuk memenuhi ketentuan norma-prosedural belaka.

Sementara itu, di sisi hilir dari proses demokrasi pilkada langsung, praktik mahar politik secara hipotetik telah dan akan terus melahirkan berbagai implikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal pertama yang akan menggoda pikiran para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih adalah bagaimana mengembalikan mahar politik yang sudah dikeluarkannya tempo hari. Belum lagi ongkos-ongkos politik di luar kategori mahar yang juga telah dikeluarkannya, yang boleh jadi lebih besar lagi jumlahnya. Inilah sebabnya, meski mungkin bukan satu-satunya faktor penyebab, banyak sekali kepala daerah hasil pilkada langsung diduga terlibat kasus-kasus korupsi dengan berbagai modus operandi : suap, gratifikasi, setoran proyek, mark up anggaran, biaya perjalanan fiktif dan lain-lain.

Jika sudah sudah berdampak pada merebaknya kasus korupsi dan berbagai praktik abuse of power lainnya yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih, rentetan masalah berikutnya dengan mudah dapat diduga : program pembangunan daerah terganggu, kualitas maupun kuantitas; demikian juga berbagai pelayanan publik dan kemajuan daerah. Semua berawal dari mahar, muasal dari segala bentuk sial.

Situasi dapat menjadi lebih suram lagi pasca terpilihnya pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang menyediakan mahar atas bantuan pemodal (pengusaha) dengan komitmen atau transaksi “utang dan balas jasa” di kemudian hari. Temuan Harris-White (1999) seperti dikutip Leo Agustino (2014; 106), bentuk-bentuk komitmen itu antara lain : (1) manipulasi kebijakan untuk kepentingan pengusaha (si pemodal tadi); (2) pemaksaan swastanisasi asset-aset pemerintah daerah; (3) transaksi-transaksi “bawah tangan” antara penguasa dan pengusaha dalam tender-tender pemerintah. Dalam kasus-kasus serupa ini, daerah pasca terpilihnya pemimpin hasil pilkada menjadi arena perburuan rente dua pihak sekaligus : penguasa (kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih) dan pengusaha yang memodali pemenangannya dalam kontestasi.

Penulis adalah Agus Sutisna, dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang dan STIE La Tansa Mashiro Rangkasbitung

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...