Cilegon – Ratusan bangunan liar di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dirobohkan Pemkot Cilegon untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, salah satu program Pemkot Cilegon tersebut belum berjalan dengan baik. Pasalnya, masih banyak perusahaan industri yang belum menyediakan RTH melalui Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan kesepakatan.
Ada empat zonasi yang ditetapkan di eks bangunan liar yang digusur pemerintah. Akan tetapi, hanya beberapa perusahaan yang masuk dalam zonasi satu sudah menunjukkan partisipasi dalam mendukung program Pemkot Cilegon tersebut.
“Dalam satu area ada 9-10 perusahaan. Tetapi baru area satu yang sudah memberikan contoh agar diikuti oleh perusahaan lain. Padahal, ada kurang lebih 40 industri besar yang kita libatkan,” kata Camat Grogol, Hudri Hasunnya, Selasa (4/7/2017).
Padahal, keberadaan RTH akan membawa manfaat secara langsung terhadap masyarakat. Sayangnya, hal tersebut belum dibarengi oleh kemauan industri.
“Kita berikan arahan. Karena, kami memang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaannya. Mereka (perusahaan) yang langsung membangun,” ujarnya.
Terpisah, koordinator area I, Dade Suparna menjelaskan, partisipasi perusahaan yang masuk dalam zonasi merupakan kesadaran masing-masing perusahaan akan pentingnya RTH.
“Memang di zona II, III dan IV tidak dilakukan. Karena tanggung jawab ada di koordinator masing-masing zona,” katanya.(Nda)