Pandeglang – Pemohon pembuatan kartu kuning atau kartu AK I di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang melonjak.
Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, mencatat pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK1) pada awal tahun 2017 sampai 6 Juli 2017 mencapai 4.397, sedangkan jumlah perpanjangan AK1 tidak mencapai 1 persen.
Suratno Seksi Penempatan tenaga kerja mengatakan, membeludaknya angka pencari kerja tersebut, lantaran banyaknya jumlah pelajar yang baru lulus sekolah dan tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Awal Juli saja sampai sekarang mencapai 728, rata-rata pencari kerja tahun kelulusannya 2016-2017, dan kebanyakan mencari kerja ke prusahaan yang ada di Tangerang,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2017).
Akan tetapi, lanjut Suratno, penerima kerja atau prusahaan belum memenuhi kewajibannya, sesuai undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 yang seharusnya memberikan laporan, jika pencari kerja sudah diterima di perusahaannya.
“Itu yang menjadi kendala di kita (Disnakertrans), karena perusahaan tidak memeberikan laporan, padahal itu untuk data penggangguran di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Menanggapi banyak prusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang akan memperkuat undang-undang Ketenagakerjaan dengan cara menekankan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang hak dan kewajiban perusahaan, yang digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Perda yang digodok oleh Provinsi itu akan di tekankan untuk tahun ini, karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan, penempatan dan yang sudah ditempatkan,” tutupnya.(Zie)