Polres Bandara Amankan Narkoba Berbagai Jenis dari Tiga Kurir

Date:

Tangerang – Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika berbagai jenis yang berasal dari jaringan dalam negeri. Dari tiga orang kurir yang ditangkap, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 4.843,9 gram, ekstasi sebanyak 17.153 butir dan Happy Five (H5) sebanyak 2.948 butir. 

 

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFR alias Arif (24), IP (27) dan LK (28). Mereka merupakan warga Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis (6/7/2017).

Arif menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan lanjutan dari kasus Februari 2017 lalu. Dimana terdapat tujuh orang tersangka yang ditangkap, lantaran membawa barang haram tersebut kedalam pesawat dengan modus body wrapping. 

“Berawal dari informasi penangkapan sebelumnya, tersangka AFR yang sebelumnya DPO diamankan anggota kami saat tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (30/6/2017) menggunakan pesawat Batik Air dari Banjarmasin,” kata Arief.

Setelah AFR yang sudah menjadi buronan tersebut diamankan, polisi menemukan sebuah kunci apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Polisi pun langsung melakukan  pengembangan dan penggeledahan ke sejumlah tempat di sejumlah Apartemen di Jakarta dan satu rumah di Bandung, Jawa Barat.

“Pada hari yang sama, tim menemukan enam bungkus plastik coklat yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.843,9 gram di salah satu kamar Apartemen Grand Emerald lantai 25. Kemudian, kami juga menemukan 1 plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,9 gram di lantai 5 di apartemen yang sama,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan penggeledahan di apartemen Sunter Park View. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan narkotika jenis lain yakni, puluhan ribu butir Ekstasi dan ribuan butir Happy Five.

“Hasil penggeledahan lainnya di apartemen Sunter Parkview, kami mengamankan satu buah tas ransel yang didalamnya berisi Ekstasi sebanyak 16.400 butir dan Happy Five dengan total 2.940 butir,” ujarnya. 

Tak hanya sampai disitu, keesokan harinya yakni pada Sabtu (1/7) polisi terus melakukan pengembangan. Selanjutnya polisi menggeledah sebuah rumah di kampung Pasir Wangi Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung , Jawa Barat. Dan menemukan 753 butir ekstasi yang disimpan dalam dua buah toples kaca.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...