Tangerang – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah membantah perubahan pertimbangan masuk SMP Negeri yang dilakukannya menyalahkan aturan. Pasalnya, perubahan tersebut telah melalui proses kajian.
“Tidak, jadi setelah kita kaji kembali diaturan Permendikbud itu pada pasal 6 yang ada hanya batas maksimal SMP yaitu 15 tahun,” kata Arief, Senin (10/7/2017).
Dirinya mengaku tidak dapat mengabaikan peserta didik yang telah lama sekolah di Sekolah Dasar untuk bersekolah di SMP Negeri. Untuk itu, dirinya tidak menempatkan umur sebagai pertimbangan kedua, tetapi usai pertimbangan zonasi, ditempatkan nilai sebagai pertimbangan kedua.
“Jadi sekarang ini masalahnya anak-anak itu sudah sekolah lama, engga mungkin kita engga berikan kesempatan padahal nilainya memang lebih tinggi. Jadi karena hanya ada batas maksimal beda dengan SD batas minimal, yaitu 7 tahun SMP maksimal 15 tahun maka itu yang kita re-evaluasi,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan perubahan tersebut, masyarakat Kota Tangerang dapat dengan mudah merasakan program-program pendidikan di Kota Tangerang.
“Mudah-mudahan program pendidikan di kota tangerang tetap bisa memotivasi anak-anak nya agar bisa terus berprestasi,” pungkasnya.(Zie)