Arief Sebut Perubahan Pertimbangan Seleksi PPDB Tidak Langgar Aturan

Date:

Tangerang – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah membantah perubahan pertimbangan masuk SMP Negeri yang dilakukannya menyalahkan aturan. Pasalnya, perubahan tersebut telah melalui proses kajian.

 

“Tidak, jadi setelah kita kaji kembali diaturan Permendikbud itu pada pasal 6 yang ada hanya batas maksimal SMP yaitu 15 tahun,” kata Arief, Senin (10/7/2017).

Dirinya mengaku tidak dapat mengabaikan peserta didik yang telah lama sekolah di Sekolah Dasar untuk bersekolah di SMP Negeri. Untuk itu, dirinya tidak menempatkan umur sebagai pertimbangan kedua, tetapi usai pertimbangan zonasi, ditempatkan nilai sebagai pertimbangan kedua. 

“Jadi sekarang ini masalahnya anak-anak itu sudah sekolah lama, engga mungkin kita engga berikan kesempatan padahal nilainya memang lebih tinggi. Jadi karena hanya ada batas maksimal beda dengan SD batas minimal, yaitu 7 tahun SMP maksimal 15 tahun maka itu yang kita re-evaluasi,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan perubahan tersebut, masyarakat Kota Tangerang dapat dengan mudah merasakan program-program pendidikan di Kota Tangerang. 

“Mudah-mudahan program pendidikan di kota tangerang tetap bisa memotivasi anak-anak nya agar bisa terus berprestasi,” pungkasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...