Lebak – Ratusan nelayan berunjuk rasa di depan kantor bupati Lebak, Kota Rangkasbitung, Selasa (11/7/2017).
Korlap aksi, Ajid, mengatakan, hak para nelayan di Lebak dirampas oleh oknum pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lebak dengan praktik pungli 5% dengan dalih iuran. Nelayan menuding, iuran tersebut tak jelas dan tak memiliki dasar hukum.
“Perda No.8 tahun 2010 sudah jelas menyebut, retribusi yang dibebankan dalam lelang hanya 3% sebagai PAD,” kata Ajid saat berorasi.
Ajid mengungkapkan, praktik pungli dikemas dengan baik. Iuran 5% dari hasil tangkapan nelayan tersebut dengan dalih nantinya diperuntukkan kembali untuk nelayan. Musyawarah antara nelayan dan koperasi pun dianggap cacat hukum karena tidak bisa mewakili seluruh masyarakat nelayan.
“Apalagi ada peran pihak ketiga yaitu koperasi yang jelas-jelas dalam perjanjiannya dengan DKP, bahwa kewemangan untuk mengelola tempat pelelangan ikan dan pengambilan pungli merupakan kesalahan fatal dan merupakan penyalahgunaan wewenang tugas dan fungsi DKP,” bebernya.
Massa mendesak Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengevaluasi kinerja kepala DKP yang dinilai telah merenggut hak nelayan.
“Polisi juga harus menindak pungli karena sudah melawan hukum,” tegasnya.(Nda)