Tangerang – Fenomena penerimaan siswa baru setiap tahunnya selalu menuai pro dan kontra. Seperti halnya yang terjadi dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) di kota Tangerang tahun 2017.
Melihat hal tersebut, Wali Kota Arief R Wismansyah, mengambil sikap dengan mengedepankan faktor nilai dan usia setelah faktor zonasi, terkait dengan polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di kota Tangerang mengingat nilai akademis yang telah diraih oleh siswa merupakan hasil dari proses belajar dan kerja keras. Langkah yang diambil Wali Kota didukung oleh masyarakat.
“Wali Kota Tangerang mengambil sikap kebijakan secara Diskresi dan itu tindakan yang tepat terhadap Permendibud No 17 Tahun 2017 yang nampaknya, Permendikbud tersebut kurang dapat memenuhi rasa keadilan pada dunia akdemik dan dunia pendidikan di Kota Tangerang,” Direktur LKP, Ibnu Jandi, Rabu (12/7/2017).
Menurutnya, bahwa tentang Skema PPDB 2017 Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang, Nampaknya Wali Kota Tangerang memandang perlu untuk melakukan pembaharuan.
“Sikap diskresi Wali Kota Tangerang ini memberikan solusi bagi para anak didik yang memiliki SHUN nilai Baik,” tuturnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas Kominfo kota Tangerang menggelar rapat dengan pembahasan PPDB tahun 2017. Hasil dari rapat tersebut, Wali Kota mengambil sikap dengan mengedepankan faktor nilai dan usia setelah faktor zonasi terkait dengan polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di kota Tangerang mengingat nilai akademis yang telah diraih oleh siswa merupakan hasil dari proses belajar dan kerja keras.(Zie)