Lebak – DPRD Kabupaten Lebak meminta penindakan terhadap korban pencabulan bocah 4 tahun di Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak bisa berjalan dengan adil.
Wakil ketua komisi III DPRD Lebak, Esih Sukaesih mengaku miris dengan terjadinya tindak asusila kepada anak di bawah umur yang belum juga mendapatkan penanganan dari pihak terkait, apalagi terduga pelaku juga masih kategor anak baru gede (ABG).
“Miris sekali, apalagi pelakunya juga masih di bawah umur sehingga penanganannya perlu ditindak lanjuti,” kata Esih kepada Banten Hits, Senin (17/7/2017).
BACA JUGA : Bocah 4 Tahun Diduga Dicabuli 2 ABG di Lebak
Esih meminta pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan adil dan profesional, mengingat berdasarkan pengakuan keluarga sudah beberapakali melaporkan tindakan memalukan tersebut.
“Harus bisa diproses dengan tindakan yang seadil-adilnya jangan dibiarkan begitu saja. KPAI dan dinas terkait juga harus memberikan mediasi dan pendampingan kepada keluarga korban,” ungkap politis PKS ini.
BACA JUGA : Dugaan Pencabulan Bocah 4 Tahun di Lebak, LPA Banten Minta Polisi Segera Bertindak
Sebelumnya diberitakan , Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengaku akan turun tangan membantu E bocah empat tahun di Kampung Dukuh desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar yang menjadi korban diduga pencabulan oleh 2 ABG.
Ketua LPA Banten Iip Syarifudin mengatakan sudah menjadi kewajiban LPA Provinsi maupun Kabupaten untuk membantu persoalan ini mengingat selain korban yang juga masih Balita terduga pelaku juga masih dibawah umur.(Zie)