Lebak – Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD telah diinisasi oleh DPRD Lebak. Raperda ini menindaklanjuti PP No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan PP dan disusunnya perda oleh DPRD dan pemerintah daerah, maka para wakil rakyat akan menerima tambahan pendapatan yang akan dianggarkan APBD.
“Harus dibuat turunan perda, karena itu kita bahas raperdanya,” Wakil Ketua DPRD Lebak, H.M Yogi Rochmat, Senin (17/7/2017).
Namun, Yogi belum bisa menjabarkan tambahan tunjangan yang akan diterima pimpinan dan anggota DPRD. Politisi Partai Golkar ini memastikan, para anggota dewan berkomitmen meningkatkan kinerjanya.
“Kita mengikuti peraturan pemerintah saja, tapi yang pasti kita akan tingkatkan kinerja,” ujar Yogi.
Sementara itu, Asda 1 Kabupaten Lebak, Alkadri mengaku, akan menindaklanjuti pembahasan raperda tersebut.
“Akan kita tindak lanjuti dan bahas lebih lanjut,” singkatnya.(Nda)