Tangerang – Adam Noor Syam, Satu terdakwa teroris bom asal Tangerang Selatan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/7/2017). Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian setempat melakukan penjagaan ekstra ketat di sekitar area.
Untuk menjaga jalannya sidang, sebanyak 35 personel kepolisian disiagakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Hal tersebut untuk mengamankan jalannya persidangan terdakwa teroris yang dibekuk Densus 88, Desember 2016 lalu.
“Hari ini kita menerjunkan 35 personel gabungan dari Polsek Tangerang dan Polrestro Tangerang Kota,” ujar Kabag Ops Polrestro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi.
Dalam penjagaan tersebut, pihaknya juga menerjunkan personel khusus yakni, tim Elang Cisadane dengan dilengkapi senjata laras panjang.
“Kita antisipasi juga adanya hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan menerjunkan pasukan cepat yakni Team Elang Cisadane,” kata Deddy.
Pantauan Banten Hits, seluruh pengunjung yang akan masuk kedalam lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang diperiksa barang bawaannya dan tubuhnya. Bahkan, salah satu pengunjung yang kedapatan membawa obeng didalam tasnya disita dan diinterogasi.
“Ini untuk apa Mas? Tidak boleh dibawa kedalam ya, kita sita dulu, nanti saat akan pulang bisa diambil,” ujar Wakapolsek Tangerang AKP Sarbini.
Persidangan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, namun terdakwa belum juga tiba di Pengadilan Negeri Tangerang.(Zie)