Razia di Tiga Kecamatan, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 276 Botol Miras

Date:

Tangerang – Guna mencegah maraknya peredaran minuman keras (Miras) dikalangan masyarakat, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, melakukan razia di warung yang berada di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karang Tengah, dan Kecamatan Karawaci, Rabu (19/7/2017) malam.

 

“Ada 168 botol dari tiga tempat berbeda di Kecamatan Karawaci, dan 108 botol dari Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Tangerang, total ada 276 botol,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli, Kamis (20/7/2017).

Dirinya mengatakan, peredaran miras di Kota Tangerang terus terjadi lantaran seusai lebaran terdapat pedagang jamu yang baru berjualan.

“Kebanyakan mereka pedagang baru yang berjualan miras, alasannya karena tidak tahu adanya Perda No.7 tahun 2005 ini,” kata Gufron.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran miras di Kota Tangerang. Pasalnya, miras merupakan awal mula terjadinya ketidak tertiban di Kota Tangerang.

“Karena kan biasanya dari remaja sampai orang dewasa nongkrong sambil minum minuman keras, lalu senggol dikit langsung anarkis, makanya akan terus kita tertibkan,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...