Serang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan puluhan bangunan liar seperi kios atau lapak di sepanjang jalur pipa gas di daerah Blok M Pasar Induk Rau (PIR) Kecamatan Cinanggung, Kota Serang, Kamis (20/7/2017).
Salah satu pedagang kaki lima, Tia (37) mengaku kecewa dengan tindakan Satpol PP yang memilih-milih bangunan yang akan dibongkar.
“Iya ini dibongkar tadinya saya mau ngambil asbes, tapi di pecah semua, bangunanya juga tidak dibongkar semua kalau kayak gini tidak adil,” ujarnya kesal.
Ia mengatakan, baru berjualan selama empat bulan dan selama itu, dirinya selalu memberikan uang keamanan sebesar Rp 150 ribu per bulan, pada seseorang.
“Emang tanah bukan tanah saya, tapi tanah pipa gas. Setiap bulan saya bayar ke pengaman Rp 150 per bulan,” jelasnya.
Namun saat awak media meminta keterangan, tidak ada satupun dari anggota Satpol PP Kota Serang yang mau berkomentar terkait pembongkaran bangunan liar tersebut.(Zie)