Tunjangan Anggota DPRD Bertambah, Netizen: Ingat! APBD Lebak Terbatas

Date:

Lebak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mendapat penghasilan tambahan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.

Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD dengan mengusulkan Raperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun, hal itu mendapat reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Terutama di Kabupaten Lebak yang dianggap mempunyai kemampuan anggaran yang terbatas.

“Jgn hanya krn lahirnya PP No 18 Tahun 2017 ini lalu anggota Dewan meminta segera direalisasikan. Ingat…! APBD Lebak sangat terbatas.., masyarakat meminta perbaikan infrastruktur jalan pasti jawabannya anggaran terbatas,” tulis akun Facebook Unro Al-Juhri.

Setelah perda disahkan, anggota dan pimpinan DPRD akan mendapatkan tambahan tunjangan dan fasilitas yang ditopang oleh APBD.

“Banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum,” kata Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, Selasa (20/6/2017), dikurip dari detik.com.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Dua Calon Bupati Tangerang 2024-2029 Sudah Mengambil Formulir di DPC Demokrat, Mad Romli Jadi yang Pertama

Berita Tangerang - Dua calon bupati Tangerang 2024-2029 sudah...