Tangerang – Kesatuan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan, pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
“Apapun yang diputuskan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melaksanakan,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Temmy Mulyadi, Jum’at (21/7/2017).
Atas dikeluarkannya Perppu tersebut, Pemerintah Pusat pun resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahir Indonesia (HTI). Dirinya mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian perihal tindakan yang akan dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh HTI.
“Kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena perintah dari pusat penindakan harus melibatkan unsur polri. Sekarang saya belum sempat berkoordinasi dengan Polres, tapi kalau pengawasan baik TNI, polri, dan kesbangpol ada tim khusus tetap dipantau,” kata Temmy.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, dirinya mempersilahkan ormas-ormas di Kota Tangerang untuk keberatan dengan Perppu tersebut, namun dirinya meminta seluruhnya melalui proses hukum.
“Kita coba memfasilitasi dan sosialisasi kepada mereka, kalau memang ada keberatan maka perdebatkan lewat hukum. Jangan turun ke jalan, ini kan negara hukum,” tandasnya.(Zie)