Polisi Dalami Penujukan Langsung Limbah Besi Krakatau Steel kepada Wajatama

Date:

Cilegon – PT Krakatau Steel (KS) menyatakan, pembatalan penawaran terbuka penjualan (limba besi) scrap curah seberat 50 ribu ton dikarenakan tak ada satupun perusahaan peserta penawaran yang mencapai harga yang ditentukan.

Atas dasar itu, PT KS kemudian menyerahkan limbah besi kepada KWT selaku anak perusahaan untuk diolah menjadi billet. Limbah besi yang diangkut menggunakan truk kontainer kemudian diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Banten tak jauh dari gerbang Tol Cilegon Barat karena diduga tanpa izin lelang.

BACA JUGA: Polisi Amankan Belasan Truk Pengangkut Limbah Besi Kratakau Steel

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Djafar N Hamzah mengatakan, pihaknya tengah mendalami hal itu dengan memanggil PT KS, PT KWT dan PT Inter World Steel Mills Indonesia selaku perusahaan peleburan besi baja.

“Harus ada dua alat bukti jika kasus ini akan ditingkatkan. Ya, sudah kita panggil perusahaan-perusahaan terkait untuk dimintai keterangannya,” kata Djafar, Rabu (26/7/2017).

Polisi juga akan meminta keterangan ahli yaitu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

“Terkait proses penunjukan langsung oleh PT KS kepada PT KWT,” jelas Djafar.

BACA JUGA: Alasan Krakatau Steel Batalkan Penawaran Terbuka dan Serahkan Limbah Besi ke Anak Perusahaan

Kata dia, berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, PT KS seharusnya melakukan lelang ulang jika penawaran sebelumnya dibatalkan dengan alasan tak ada penawaran dari peserta yang tidak sesuai. Namun, hal itu tidak dilakukan KS.

“Sesuai perpres itu harus dilakukan lelang ulang, tapi tidak mereka lakukan dan besi itu langsung diberikan kepada PT KWT, itu yang kita dalami,” urainya.

Sementara itu sambung Djafar, barang bukti yang dimankan berupa 21 truk kontainer yang mengangkut 735 ton limbah besi dipindahkan ke lahan parkir milik PT Pratama Galuh Logistik (PGP) perushaan penyedia jasa ankutan, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Cilegon.

“Terpaksa kita pindahkan karena di polda tempatnya tidak mencukupi dan kurang elok dilihatnya, sehingga kita cari tempat yang netral. Hasil kesepakatan antara KS dengan KWT, itu dipindahkan ke PGP,” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...