Tangerang – Peredaran minuman keras (miras) masih marak di Kota Tangerang. Sebanyak 240 botol miras disita Satpol PP dari sejumlah tempat, di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas.
“Miras ini kita sita dari warung jamu, lapo, sembako dan biliar semalam,” kata A. Ghufron Falfeli, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu (29/7/2017).
Petugas berhasil menemukan miras setelah mendapat informasi dari warga yang menyebut marak penjual miras di wilayah tersebut.
“Ternyata memang benar, saat kita razia, mereka menjual miras,” ucap Ghufron.
Masih maraknya peredaran miras di Kota Tangerang disebabkan besarnya untung yang dikantongi pedagang.
“Kita akan terus merazia tempat-tempat yang memang disinyalir menjual miras,” katanya memastikan.
Ghufron menjelaskan, petugas menyita identitas penjual dan diminta menjalani sidang karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Mereka akan jalani sidang tipiring,” tutup Ghufron.(Nda)