Pandeglang – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Selasa (25/7/2017).
“Sudah ditetapkan tersangka dari disdukcapil dan dishub,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, tanpa menyebut nama ketiga tersangka yang dimaksud, Sabtu (29/7/2017).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Pungli di Disdukcapil Pandeglang
Menanggapi hal itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, Pemkab Pandeglang akan memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam pungli pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
Sanksi berupa penundaan jabatan akan diberikan kepada pegawai berstatus PNS. Sementara, bagi pegawai honorer, Irna memastikan akan langsung dipecat.
“Gampang, tinggal dipecat saja!” tegas Irna.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang mengaku belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka.
“Kita belum terima laporan resminya dari pihak kepolisian. Saya hubungi inspektorat dulu,” kata Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Minggu (30/7/2017)
BACA JUGA: Berikut Identitas Pegawai yang Diamankan Polisi saat OTT di Disdukcapil Pandeglang
Termasuk, untuk menindaklanjuti sanksi yang akan diberikan kepada pegawai.
“Kami harus terima dulu surat resminya dari pihak berwajib. Setelah itu, baru bisa kita tindak lanjuti,” tandasnya.(Nda)