Polisi Bebaskan Pemilik Kos yang Pasang CCTV di Kamar Mandi Mahasiswi

Date:

Serang – Polres Serang Kota membebaskan A (40) pemilik kos-kosan di Palima, Kota Serang. Ia dibebaskan setelah sempat ditahan selama dua hari terkait laporan sejumlah mahasiswi yang menemukan ada CCTV di kamar mandi.

BACA JUGA: Pemilik Kos di Serang Pasang CCTV di Kamar Mandi Mahasiswi

“Hasil koordinasi penyidik dan kejaksaan, belum ada satu pun alat bukti yang memenuhi unsur pidana untuk menjerat A. Maka dari itu, dia kita pulangkan,” kata Kapolres Serang, AKBP Komarudin, Selasa (1/8/2017).

Meski dibebaskan, Sementara itu ini masih belum final karena kita masih terus berupaya mencari unsur-unsur yang bisa masuk ke dalam apakah UU pornografi atau ITE, sementara Si A di kembalikan ke rumahnya,” ujar Kapolresta.

Kepada polisi, A mengaku hanya sesekali melihat tampilan CCTV di layar monitor. Selain itu kata Komarudin, ahli yang diminta keterangan menyebut jika alat yang dipasang A tidak bisa digunakan untuk merekam.

“Jadi sulit untuk mengetahui siapa saja korbannya karena tidak ada rekaman,” terang Komarudin.

BACA JUGA: CCTV di Kamar Mandi Mahasiswi Sudah Terpasang Selama 2 Tahun

Pihaknya meminta A dan 15 mahasiswi penghuni kos membuat surat pernyataan. Jika nantinya polisi menemukan bukti rekaman tersebut, Komarudin memastikan kasus ini akan diproses kembali.

“Misalnya, ada rekaman tersebar di masyarakat, ya nanti kita cocokan. Kalau cocok, kita jerata,” tandasnya.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...